Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Cerita Kakak Culik Bayi Adik Kandungnya, Keguguran dan Takut Dicerai Suami

Kompas.com - 04/09/2020, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NT (37) ibu rumah tangga di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur menculik bayi adik kandungnya yang masih berusia 3 hari.

NT menculik keponakannya sendiri karena ia takut dicerai suaminya.

Ibu rumah tangga tersebut sempat hamil tujuh bulan saat ditinggal kerja suaminya. Saat tinggal terpisah dengan suaminya, NT keguguran dan bayinya meninggal dunia.

Baca juga: Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami

Ia pun menculik bayi adiknya untuk ditunjukkan ke suaminya dan mengatakan bayi itu adalah anak mereka.

Penculikan terjadi pada Selasa (1/9/2020).

Hari itu, NT meminta suaminya menunggu di hotel. Kepada suaminya, NT mengaku akan mengambil bayi mereka di rumah sakit.

Selasa sore, NT pergi ke rumah adik kandungnya yang baru melahirkan di Rumah Sakit Pupuk Kaltim di Bontang.

Baca juga: Dituduh Culik Anak hingga Fotonya Disebar, Pria di Bogor Lapor Polisi

“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

NT kemudian tidur satu ranjang dengan dengan bayi dan ibunya.

Saat sang adik tertidur lelap, NT menculik bayi merahnya dan membawanya ke hotel untuk ditunjukkan ke suaminya.

Baca juga: Culik Bayi 14 Bulan, Pelaku Mengaku Teringat Anaknya di Kampung Halaman

Sekitar pukul 23.00 WIB, sang ibu baru menyadari jika bayinya hilang. Ia pun melapor ke polisi.

Sementara itu NT dan suaminya sambil membawa bayi pergi ke Kecamatan Muara Wahau dengan mobil sewaan.

Di tengah jalan, mereka diamankan petugas kepolisian. Sang suami baru menyadari jika bayi itu bukan bayi mereka setelah dijelaskan oleh polisi.

Baca juga: Wanita Ini Culik Bayi demi Menutupi Keguguran dan Takut Ditinggal Suami

“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.

NT kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com