Namun, saat bertemu pelaku bukannya ditraktir makan, korban justru diajak pergi ke warung kopi di sekitar kuburan yang lokasinya tak jauh dari lapangan golf Blora.
Baca juga: Guru BK Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Polisi: Pengakuannya Khilaf
Usai ditraktir kopi di warung tersebut, pelaku lalu mengajak korban masuk ke lokasi pemakaman.
Di sana korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
"Korban menolak. Namun tak bisa berbuat apa-apa setelah dibekap dan diancam oleh pelaku. Korban kemudian ditinggal begitu saja," ungkap Setiyanto.
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat saat dikejar polisi.
"Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo, Blora," kata Setiyanto.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku pemerkosaan itu ternyata seorang residivis.
Sebelumnya, RDS pernah ditahan atas kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Jepon, Blora, dan Japah.
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.