Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.
Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Baca juga: PSK yang Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Es Krim
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.