BREBES, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap dua orang terduga pengeroyok dua wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan, Kamis (3/9/2020).
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi mengatakan, setelah mengamankan dua orang tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke terduga pelaku lainnya.
"Dua orang kita periksa. Ketika nanti ditemukan bukti cukup, kita naikkan statusnya ke tersangka. Dan bisa kita kembangkan ke pelaku yang lain," kata Agus didampingi KBO Satreskrim Iptu Triyatno saat menerima kunjungan puluhan wartawan, di Mapolres Brebes.
Baca juga: Puluhan Wartawan Sambangi Mapolres Brebes, Minta Kasus Pengeroyokan Diusut Tuntas
Agus meminta, puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang datang siang itu agar mempercayakan kepada polisi untuk mengusut dan mencari seluruh terduga pelaku pengeroyokan.
"Biar polisi bekerja. Rekan-rekan wartawan jangan sampai bergerak sendiri mencari pelakunya. Silakan percayakan kepada kami," kata dia.
Agus berjanji setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan dukungan awak media.
"Kita terima kasih atas kepeduliannya. Ini bisa menjadi semangat kita untuk mengungkap siapa pelaku yang melakukan pengeroyokan, tim kami masih terus bekerja," sebut Agus.
Baca juga: Dikeroyok Saat Liputan, Dua Wartawan di Brebes Melapor ke Polisi
KBO Satreskrim Iptu Triyatno menambahkan, para pelaku pengeroroyokan nantinya akan dijerat pasal pidana tentang pengeroyokan atau tidak menggunakan pasal di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Kita akan gunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," sebut Triyatno.