BONDOWOSO, KOMPAS.com – Pelantikan penjabat Sekda Bondowoso, Tjahjo Widodo yang ditunjuk Khofifah Indar Parawansa menggantikan Sekda sebelumnya, Syaifullah tertunda.
Padahal, Pemkab Bondowos sudah mengagendakan pelantikan tersebut Kamis (3/9/2020).
Alasannya, Tjahjo Widodo yang juga merupakan Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jember hendak pensiun kurang sekitar lima bulan lagi.
Untuk itu, Pemkab Bondowoso kembali mengonsultasikan ke Pemprov Jatim terkait hal tersebut.
Baca juga: Khofifah Tunjuk Kepala Bakorwil Jember Menggantikan Sekda Bondowoso
Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemkab Bondowoso Wawan Setiawan mengatakan, setelah SK Penjabat Sekda dari Gubernur Jawa Timur turun, ada permasalahan yang cukup substantif di dalamnya.
Yakni tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Untuk penjabat Sekda ada persyaratan formil yang harus dipenuhi,” kata Wawan Setiawan kepada Kompas.com via telepon.
Salah satu syarat formilnya adalah harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum masa batas usia pensiun.