DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx dari Kejati Bali, pada Kamis (3/9/2020).
Ketua PN Denpasar, Sobandi mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 10 September 2020 secara virtual.
"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Sobandi, melalui pesan Whatsapp, Kamis.
Adapun tiga hakim yang ditunjuk dalam perkara ini yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.
Baca juga: Perkara Dilimpahkan ke PN Denpasar, Jerinx Tunggu Jadwal Sidang
Sobandi mempersilakan terdakwa dan kuasa hukum menggunakan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Adapun terkait penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx.
Menurut Luga, pihaknya khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, khawatirkan itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," kata Luga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.