Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar ke KPU, Paslon Pilkada Bantul Hanya Ditemani 20 Orang

Kompas.com - 03/09/2020, 13:13 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, membatasi jumlah pendukung pasangan calon maksimal 20 orang saat pendaftaran.

Mereka hanya boleh masuk ke halaman kantor KPU Bantul, dan akan diperiksa suhu tubuh terlebih dahulu.

"Sesuai peraturan KPU, unsur yang boleh masuk ke ruang pendaftaran Pilkada hanya bapaslon, ketua dan sekretaris parpol pendukung serta tim penghubung," ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Whisnu Legowo Tak Diusung PDI-P di Pilkada Surabaya, Segera Temui Pendukung yang Kecewa

Selain itu, pasangan calon Pilkada Bantul 2020 wajib menyertakan hasil tes swab saat pendaftaran.

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Sebelum pendaftaran dimulai, kata dia, pihaknya tengah melakukan steriliasasi penyemprot disinfektan.

“Kita kerjasama dengan BPBD untuk melakukan penyemprotan disinfektan,” pungkasnya.

 

Disinggung mengenai siapa yang akan mendaftar di hari pertama, Didik mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Hari ini sedang kita pastikan,” ucap dia.

Baca juga: Besok Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada, Mendagri: Tak Boleh Ada Konvoi dan Arakan Massa

Diketahui, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bantul akan digelar pada Jumat (4/9/2020) sampai Minggu (6/9/2020).

Pasangan calon yang mendaftar akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September.

Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan pada 23 September 2020.

Pengundian nomor urut dilakukan pada 24 September.

Masa kampanye pasangan calon pada Pilkada 2020 diberikan waktu selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember.

Sedangkan kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik baru bisa dimulai pada 22 November hingga 5 Desember.

Untuk debat terbuka antarpasangan calon akan digelar pada 26 September sampai 5 Desember.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan dari 6 Desember sampai 8 Desember.

Pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com