MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak jika nilai jual kendaraan di bawah Rp 150 juta.
Pembebasan denda pajak tersebut juga berlaku untuk sepeda motor.
"Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat terganggu. Apalagi anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home, berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020
Selain itu, kata Nurdin, pihaknya menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning untuk angkutan penumpang dan barang, serta plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.
“Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan pajak progresif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020," ujarnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
"Pokoknya akan kita lihat kondisinya. Yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.