Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Makassar Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, tetapi Tanpa Prasmanan

Kompas.com - 03/09/2020, 11:59 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengizinkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan.

Meski demikian, pesta pernikahan tidak diperkenankan ada prasmanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 tentang tata cara penyelenggaraan pesta pernikahan di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan dengan protokol kesehatan.

“Kita sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 di mana salah satu item di dalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan di dalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau di gedung-gedung pertemuan,” ujar Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Klaster Pesta Pernikahan Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Agam

Menurut Rudy, adanya prasmanan akan memicu penyebaran Covid-19 semakin luas.

“Jika ada proses makan dan minum maka otomatis kan buka masker. Apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi. Ini yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pesta pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dan satu petugas pengelola hotel dan gedung pertemuan yang akan mengawasi selama pesta pernikahan berlangsung.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Meningkat, Pemko Payakumbuh Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan

Jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, Rudy mengaku telah menyiapkan sanksi tegas terhadap pengelola hotel dan gedung pertemuan.

“Sanksi tegas mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com