DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (3/8/2020).
Penggebuk drum Superman Is Dead itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Megawati: Terima Kasih Mas Wisnu, Sudah Mendampingi Mbak Risma...
"Perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Luga mengatakan, majelis hakim yang ditunjung mengadili perkara ini akan menentukan jadwal sidang.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara dan penahanan tersangka menjadi kewenangan PN Denpasar.
Luga menambahkan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx sebelumnya juga ditolak.
Baca juga: Sempat Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut Luga, pihaknya khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi khawatirkan itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," kata Luga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.