Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Anak Tiri 10 Kali: Tolong Jaga Anakku, Jangan Seperti Aku

Kompas.com - 03/09/2020, 11:16 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Ketika ditanya Aris apakah S tahu bahwa perbuatan itu dilarang, S mengaku mengetahuinya.

“Tahu pak,” katanya sambil tertunduk.

Bisa penjara 20 tahun

Aris kemudian menyampaikan bahwa hukuman atas perbuatannya tidak ringan. Hukuman penjara itu bisa sampai 20 tahun.

Begitupun ketika Aris menanyakan kepada S apakah dirinya siap menjalani hukuman 20 tahun di dalam penjara, S dengan ringan menjawab "siap pak". Sontak Aris pun menggelengkan kepala.

“Siap pula katanya. 20 tahun itu bukan besok lusa lebaran, bukan. (Usia) 35 (tahun) tambah 20 (tahun) berapa, hidup nggak kamu. Konsekuensinya harus kamu tahu. Karena tadi malam saya ketemu dengan putrimu, dengan ibunya,” katanya.

Setelah mengatakan itu, Aris terdiam sejenak memandangi S sambil memegang pundaknya.

“Kau bisa dikebiri, mau jadi apa kau. Bisa kalau hukum mengatakan itu, karena kau mengatakan 10 kali kau bilang. Undang-undang bisa, selain 20 tahun, kebiri. Itu risiko perbuatanmu, apalagi kau lakukan kepada putrimu meskipun bukan putri kandung,” kata Aris kepada S.

Saat itu, S mengaku menyesal karena sudah merusak masa depan putri tirinya dan membuat cita-cita korban tak tercapai.

“Minta maaf aja. Semoga ke depannya lebih bahagia lagi. Kesalahan ayah, ya saya tanggung jawab, saya jalani. Sama istriku, ya inilah kondisinya. Cuma satu pintaku, tolong jagalah anakku oleh kamu. Kamu bisa. Jangan jadikan dia seperti aku...,” katanya.

Baca juga: Dilaporkan karena Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dan Sembunyi di Kebun

S juga mengaku, pernikahannya dengan H adalah yang kedua dan sudah dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Sedangkan pada pernikahan pertamanya, dia dikaruniai seorang anak yang kini berusia 13 tahun dan tinggal bersama ibunya di Pekanbaru.

“Terakhir kali saya ketemu tahun 2009,” katanya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com