MEDAN, KOMPAS.com – Pria ini inisialnya S (35). Dia ditahan di Mapolresta Deli Serdang karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Bicaranya tergagap dan pelan ketika diajak bicara oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait di Mapolresta Deli Serdang pada Rabu (2/9/2020).
Warga Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, itu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jumat (7/8/2020).
Perbuatan cabul itu dilaporkan oleh ibu kandung korban, HM (41), yang tidak terima karena anaknya dicabuli S.
Ibu H mengetahui anaknya dicabuli ayah tiri setelah mendapat diberitahu oleh tetangganya.
Anaknya pun kemudian mengaku kepada HM bahwa ia sudah 10 kali dicabuli, dan terakhir kali terjadi pada April 2020.
Baca juga: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tiri, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Aksi tersebut dilakukan pada saat tidak ada orang lain di rumah selain S dan korban.
S kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang dan dipersangkakan pasal 81, 82 jo pasal 76 D dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Aris mengaku dirinya sudah bertemu dengan ibu kandung korban dan juga korban di rumah mereka.
Menurut Aris, S mengaku mencabuli anak tirinya bukan karena melihat film porno.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan