KOMPAS.com- Komandan Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong Mayor CPM Irianto menegaskan akan segera memproses kasus Pratu E, oknum TNI di Sorong, Papua Barat.
Pratu E diketahui sempat menunjukkan senjata apinya pada petugas Satgas Covid-19, Muhammad Ilham lantaran tak terima ditegur mengenakan celana pendek.
Saat ini, Detasemen Polisi Militer telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa lima orang saksi.
Pratu E juga ditahan selama 20 hari di Markas Detasemen Polisi Militer Sorong, Papua Barat.
"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan secepatnya dan dilimpahkan ke Hotmil," papar Irianto, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Saya Tegur Dua Kali, Oknum TNI Itu Malah Mengeluarkan Senjata Apinya di Depan Saya
Pratu E ketika itu tengah mengurus surat keluar izin masuk (SKIM). Ia mengenakan celana pendek.
"Kronologinya dia mau mengurus SKIM untuk keluarganya. Memang benar adanya kurang sopan pakai celana pendek," kata Irianto.
Seorang petugas Satgas Covid-19 bernama Muhammad Ilham waktu itu sedang bertugas melayani pembuatan surat.
Melihat Pratu E mengenakan celana pendek, Ilham menegurnya.
"Kemudian ditegur terjadi emosional, akhirnya jadi salah paham dengan petugas Satgas Covid-19," tutur Irianto.
Baca juga: Oknum TNI Bercelana Pendek yang Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19 Ditahan 20 Hari