Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Tenaga Medis RSUD Ambon Sempat Gaduh

Kompas.com - 02/09/2020, 22:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiyaan tenaga medis di RSUD dr Haulussy Ambon, yakni M Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (2/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara virtual. Ketiga terdakwa itu menjalani sidang dari Rutan Kelas II A Ambon.

Adapun sidang tersebut hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa.

Meski dilakukan secara virtual, sidang itu sempat gaduh ketika keluarga para terdakwa yang hadir melakukan unjuk rasa di dalam ruang sidang. Mereka meminta ketiga terdakwa dibebaskan.

Akibatnya, adu mulut antara keluarga terdakwa dan keluarga korban terjadi.

Baca juga: 6 Bulan Pandemi, Sabu Raijua Masih Bebas dari Covid-19, Ini Kuncinya...

Majelis hakim beberapa kali menegur kedua keluarga itu untuk menenangkan situasi.

Selain di dalam ruang sidang, unjuk rasa meminta pembebasan tiga terdakwa penganiaya tenaga medis RSUD Ambon itu juga digelar ratusan mahasiswa di luar Kantor PN Ambon.

Aksi itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan AY Patty macet.

Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan penganiyaan terhadap Jomima Orno, tenaga medis RSUD Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020).

Ketiga terdakwa merupakan keluarga pasien Covid-19 HK yang meninggal di RSUD Haulussy pasa Jumat (26/6/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com