Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 NTB Melandai, RS Darurat Wisma Tambora Ditutup

Kompas.com - 02/09/2020, 20:51 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wisma Tambora salah satu rumah sakit darurat Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB), ditutup karena jumlah pasien kasus positif yang semakin melandai.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, I Gede Putu Ariyadi menuturkan, sebelumnya Wisma Tambora difungsikan menjadi rumah sakit darurat tambahan untuk menangani pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Wisma Tambora difungsikan sebagai rumah sakit darurat karena rumah sakit darurat di Asrama Haji NTB sudah penuh menangani pasien Covid-19.

"Dalam perkembangannya setelah penanganan banyak yang sembuh kemudian kasus baru juga cenderung melandai, sehingga sekarang sudah tidak diperlukan lagi di Wisma Tambora," terang Gede, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Kampanye Pakai Masker di Lombok, Menko PMK: Kalau Disiplin, Covid-19 Bisa Dikendalikan

Meskipun masih ada tambahan kasus positif baru, namun jumlahnya semakin melandai.

Data gugus tugas penanganan Covid-19 di NTB hingga 2 September 2020, total ada 2.799 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 2.118 pasien sudah sembuh, dan 162 meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, 519 pasien masih isolasi dan tersebar di rumah sakit rujukan maupun di rumah sakit darurat di seluruh Provinsi NTB.

Gede mengatakan, saat ini pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan petugas medis.

"Tapi, tetap untuk menentukan apakah pasien ini melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat dan dengan izin petugas kesehatan setempat," kata Gede.

Protokol kesehatan

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 NTB ini berharap, jumlah kasus Covid-19 bisa terus ditekan.

Gede mengingatkan, meskipun jumlah kasus semakin melandai, namun masyarakat tidak boleh kendor melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Masyarakat diharapkan bisa tertib mengenakan masker, karena salah satu yang bisa mencegah penularan sebelum ada vaksin saat ini adalah pemakaian masker secara benar.

Selain itu, Pemprov NTB juga telah menyiapkan Perda terkait penanggulangan penyakit menular.

Dalam Perda tersebut, masyarakat tanpa terkecuali wajib menggunakan masker. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000.

Baca juga: Baru Tiba dari Mataram, Seorang Mahasiswa Kedokteran Positif Covid-19

Gede mengatakan, penerapan denda sebenarnya bukan tujuan utama pemerintah.

Namun, pemerintah ingin agar semua masyarakat NTB tertib menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dan terhindar dari penularan Covid-19.

Rencananya, sanksi tegas berupa denda mulai berlaku 14 September 2020 yang akan dikawal oleh TNI, Polri dan Pemda.

Selama ini, edukasi dan sosialisasi sudah dilaksanakan.

"Kami harapkan seluruh masyarakat NTB sudah terbiasa dan disiplin dengan masker. Kalau masih ada yang tidak disiplin siap-siap kena denda," tutup Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com