Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 NTB Melandai, RS Darurat Wisma Tambora Ditutup

Kompas.com - 02/09/2020, 20:51 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Protokol kesehatan

Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 NTB ini berharap, jumlah kasus Covid-19 bisa terus ditekan.

Gede mengingatkan, meskipun jumlah kasus semakin melandai, namun masyarakat tidak boleh kendor melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Masyarakat diharapkan bisa tertib mengenakan masker, karena salah satu yang bisa mencegah penularan sebelum ada vaksin saat ini adalah pemakaian masker secara benar.

Selain itu, Pemprov NTB juga telah menyiapkan Perda terkait penanggulangan penyakit menular.

Dalam Perda tersebut, masyarakat tanpa terkecuali wajib menggunakan masker. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000.

Baca juga: Baru Tiba dari Mataram, Seorang Mahasiswa Kedokteran Positif Covid-19

Gede mengatakan, penerapan denda sebenarnya bukan tujuan utama pemerintah.

Namun, pemerintah ingin agar semua masyarakat NTB tertib menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dan terhindar dari penularan Covid-19.

Rencananya, sanksi tegas berupa denda mulai berlaku 14 September 2020 yang akan dikawal oleh TNI, Polri dan Pemda.

Selama ini, edukasi dan sosialisasi sudah dilaksanakan.

"Kami harapkan seluruh masyarakat NTB sudah terbiasa dan disiplin dengan masker. Kalau masih ada yang tidak disiplin siap-siap kena denda," tutup Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com