PEKANBARU, KOMPAS.com - Menjelang penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) berskala kecil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bagi pendatang yang mau masuk ke Riau harus ada hasil uji swab.
Syarat ini diberlakukan, menyusul kasus positif Covid-19 di Riau yang terus meningkat.
Gubernur Riau Syamsuar, setiap warga dari luar yang masuk ke Riau harus memiliki hasil uji swab.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 2 September 2020
Termasuk warga Riau yang balik dari berkunjung dari luar daerah, khususnya daerah terangkit Covid 19, juga diberlakukan demikian.
"Jadi kalau ada bukti swab ini, kita juga bisa memastikan pendatang yang masuk ke Riau aman dari penularan Covid 19. Termasuk warga kita yang baru pulang dari daerah luar Riau yang juga harus melakukan tes swab setelah masuk ke Riau," ucap Syamsuar pada wartawan Rabu (2/9/2020).
Penegasan ini, kata dia, bukan berarti melarang warga masuk ke Riau maupun melarang warga keluar dari Riau.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Positif Covid-19, Terjangkit Usai Pulang dari Jakarta
Namun, sesuai dengan komitmen Pemprov Riau dalam menangani wabah Covid-19 yang saat ini juga akan menerapkan PSBB berskala lokal di setiap wilayah yang ada di kabupaten kota di Riau.
"Sebelumnya kita bersama bupati dan walikota se Riau sudah menyepakati untuk melakukan PSBB di wilayah-wilayah yang banyak ditemukan penyebaran Covid 19. Untuk itu juga kita iringi dengan persyaratan swab bagi Pendatang. Sehingga PSBB berskala kecil ini juga bisa maksimal," beber Syamsuar
Lebih jauh, kata mantan Bupati Siak dua periode ini, untuk penegasan swab bagi pendatang tersebut, juga sudah mengkoordinasikan dengan seluruh pemerintah daerah se-Riau.
Baca juga: Pulang dari Jakarta, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Positif Covid-19, Dinkes Lakukan Tracing