Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Pemalsuan Surat Rekomendasi Pasangan Calon Pilkada Surabaya Diproses Hukum

Kompas.com - 02/09/2020, 19:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat meminta Pengurus DPC PDI-P Surabaya untuk membuat laporan polisi atas munculnya surat rekomendasi palsu calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dari PDI-P yang beredar luas grup WhatsApp, Senin (31/8/2020) lalu.

"Saya minta PDI-P Surabaya melaporkan masalah ini ke polisi untuk pembelajaran, ini sudah tidak benar," kata Djarot, saat menghadiri deklarasi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, di Taman Harmoni Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Dia mengatakan, surat rekomendasi pasangan calon kepala daerah tidak bisa dipalsukan karena ada hologram khusus.

"Jika muncul sebelum pengumuman, dipastikan itu palsu. Apalagi, membawa nama Puti Guntur Soekarnoputri," ucap dia.

Baca juga: Beredar Surat Rekomendasi untuk Puti Guntur Soekarno Maju Pilkada Surabaya, PDI-P: Itu Palsu

Dua hari jelang pengumuman rekomendasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, beredar gambar surat rekomendasi PDI-P kepada keponakan Ketum PDI-P Megawai Soekarnoputri, Puti Guntur Soekarno untuk maju menjadi bakal calon wali kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020.

Foto surat itu beredar di grup-grup WhatsApp, Senin (31/8/2020) sore.

Surat berkop resmi PDI-P model B.1-KWK itu ditandatangani oleh Megawati dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, lengkap dengan materai dan stampel logo banteng berwarna merah tertanggal 31 Agustus 2020.

Selain Puti, di surat tersebut juga berisi rekomendasi untuk Lilik Arijanto maju sebagai sebagai bakal calon wakil wali kota Surabaya. Lilik merupakan salah satu pejabat di Pemkot Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com