Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi Sosial dan Denda Rp 50.000 untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Boyolali

Kompas.com - 02/09/2020, 19:00 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Di sisi lain, kasus Covid-19 yang terjadi didominasi orang tanpa gejala (OTG).

"Di sekitar kita sudah banyak OTG. Walaupun istilah itu sudah tidak ada lagi dipedoman yang dikeluarkan Kemenkes, namun ini perlu kita waspadai," terang dia.

Baca juga: Nekat Mudik, Desa di Boyolali Siapkan Rumah Karantina di Depan Makam

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk tetap waspada dan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita tetap harus memaksimalkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan gerakan masyarakat hidup sehat," ujar Ratri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com