Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi Sosial dan Denda Rp 50.000 untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Boyolali

Kompas.com - 02/09/2020, 19:00 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, menerapkan sanksi sosial dan denda bagi warga yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi sosial dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 49 Tahun 2020.

Regulasi itu mengatur mulai dari sanksi yang ringan berupa teguran, sanksi sosial dan denda.

"Sanksi sosial ini bisa berupa menyapu, membersihkan (sampah) pasar. Kemudian kalau denda berupa uang sebesar Rp 50.000," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S Survivalina kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: 22 Anggota Positif Covid-19, 4 Kantor Panwascam di Boyolali Tutup Sementara

Menurutnya, tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, BPBD dan Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 akan diterjunkan ke lokasi yang dimungkinkan terjadi pelanggaran protokol Covid-19.

Seandainya ada warga yang tertangkap dalam operasi tim gabungan dan tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti tidak memakai masker, maka langsung diberikan sanksi sosial dan denda.

"Sanksi sosial dan denda ini berlaku bagi semuanya. Tidak ada individu, tetapi juga bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

"Karena di Perbup No 49 Tahun 2020 itu sudah mengatur baik untuk individu, institusi atau kelompok," sambungnya.

Baca juga: Derita Kinem, Ibu Lima Anak Asal Boyolali 11 Tahun Menderita Kanker

Ratri mengungkap, peningkatan kasus Covid-19 di Boyolali disebabkan karena banyak warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com