YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.
"Statusnya kemarin sudah diberhentikan sementara sejak menjalani proses hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).
Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian
Tiga orang terdakwa yakni IYA, DDS dan R telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dari tiga ada dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni IYA dan R.
Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.
"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," tegasnya.
Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan seorang PNS itu harus diberhentikan.
Baca juga: Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor: Tanggung Jawab Kami kepada Allah dan Hukum
Hal ini sesuai dengan di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.
"Karena vonisnya itu tidak sampai ketentuan minimal seorang PNS itu harus diberhentikan. Kalau diberhentikan itu diatas dua tahun, mereka kan satu setengah tahun," urainya.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Termasuk di mana nantinya penempatan keduanya.
"Itu pertimbangan nanti, kita nanti komunikasikan dengan BKPP juga, karena kita harus berkoordinasi juga. Sementara ini biarkan menjalani putusan dulu," tegasnya.
Diungkapkannya, Kwarcab Sleman melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi Kwartir Ranting (Kwarran), perwakilan gugus depan, untuk melaksanakan tertib pembinaan Kepramukaan.
Baca juga: 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI: Sikap Kesatria
Diharapkan ke depan menjadi lebih baik, termasuk dari segi keorganisasianya juga.
Kwarcab Sleman juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman pada 2021 untuk melaksanakan kursus mahir dasar maupun kursus mahir lanjut bagi calon pembina Pramuka.
"Dari kursus mereka mendapatkan SOP pelaksanaan kegiatan Pramuka agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi. Untuk menjadi pembina Pramuka harus dilatih dulu, harus mendapatkan pelatihan," sebut Ery.
Terkait izin kegiatan Pramuka terutama di outdoor akan diperketat.
Dari Kwarcab juga akan menyusun standar cara pembinaan Pramuka khususnya untuk yang berlangsung di luar kelas.
"Tentu akan kita perketat, tetapi tetap pelaksanaan pendidikan Pramuka tetap harus jalan, karena ini bagian dari pelaksanaan kurikulum," kata Ery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.