Sebab, menggunakan jeriken sudah dilarang oleh petugas SPBU. Sebelumnya, membeli premium menggunakan jeriken masih bebas.
"Kalau menggunakan mobil tidak dilarang oleh petugas. Keluar masuk SPBU sampai 5 kali tidak dilarang," ujar RD, yang enggan disebut identitas lengkapnya.
RD mengaku, dalam setiap pembelian 25 liter premium, memberi uang jasa kepada petugas SPBU Rp 5.000.
"Kalau tidak ngasih ke petugas, cukup sekali isi saja. Untuk masuk lagi ke SPBU dan mengisi lagi, sudah tidak dikasih oleh petugas," ungkap RD.
Baca juga: Perempuan asal Surabaya Disekap di Pamekasan, Pelaku Diduga Mantan Pacar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Sjaifuddin, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan tentang aksi borong premium tersebut.
Pihaknya akan melakukan cek ke sejumlah SPBU di Pamekasan.
"Akan kami cek dulu ke lapangan. Kalau informasi itu betul, akan kami panggil pemilik SPBU agar melarang aksi borong premium tersebut," terang Sjaifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.