Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Medsos, WN Irak Rampok dan Tusuk Waria di Jember

Kompas.com - 02/09/2020, 11:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - WH (40) warga negara Irak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AHF, waria warga Kabupaten Bondowoso.

WH mengenal AHF di media sosial. Selama berkenalan mereka sudah empat kali bertemu. Namun WH dan AHF tidak memiliki hubungan khusus.

Selama berkomunikasi, mereka mengandalkan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing karena keterbatasan bahasa.

Baca juga: Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka

Dari percakapan pribadi mereka, WH kerap bercerita jika ia butuh uang dan berencana untuk pinjam uang pada AHF.

Pada Senin (31/8/2020), WH medatangi kos AHF di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Menurut KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif kedatangan WH ke kos AHF untuk melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Mediasi soal Warisan Gagal, Warga Bulukumba Tusuk Pamannya hingga Tewas

“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia.

Saat AHF membukakan pintu, tiba-tiba WH menyekap korban dari belakang dan mengancamnya dengan pisau. Warga negara Irak tersebut kemudian menusuk AHF yang mencoba melawannya.

Akibat tusukan tersebut, waria asal Bondowoso itu mengalami luka di bagian tangan dan dada.

“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.

Baca juga: Mayat Pelajar dengan Luka Tusuk Ditemukan Dekat Gereja di Sumba Timur

Kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar. Pelaku yang panik kemudian mencoba kabur ke loteng rumah.

“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.

Baca juga: Kronologi Wartawan Tewas dengan 17 Luka Tusuk, Sebelumnya Tulis Berita Jalan Rusak

“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia.

Saat ini WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com