Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2020, 11:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - WH (40) warga negara Irak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AHF, waria warga Kabupaten Bondowoso.

WH mengenal AHF di media sosial. Selama berkenalan mereka sudah empat kali bertemu. Namun WH dan AHF tidak memiliki hubungan khusus.

Selama berkomunikasi, mereka mengandalkan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing karena keterbatasan bahasa.

Baca juga: Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka

Dari percakapan pribadi mereka, WH kerap bercerita jika ia butuh uang dan berencana untuk pinjam uang pada AHF.

Pada Senin (31/8/2020), WH medatangi kos AHF di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Menurut KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif kedatangan WH ke kos AHF untuk melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Mediasi soal Warisan Gagal, Warga Bulukumba Tusuk Pamannya hingga Tewas

“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia.

Saat AHF membukakan pintu, tiba-tiba WH menyekap korban dari belakang dan mengancamnya dengan pisau. Warga negara Irak tersebut kemudian menusuk AHF yang mencoba melawannya.

Akibat tusukan tersebut, waria asal Bondowoso itu mengalami luka di bagian tangan dan dada.

“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.

Baca juga: Mayat Pelajar dengan Luka Tusuk Ditemukan Dekat Gereja di Sumba Timur

Kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar. Pelaku yang panik kemudian mencoba kabur ke loteng rumah.

“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.

Baca juga: Kronologi Wartawan Tewas dengan 17 Luka Tusuk, Sebelumnya Tulis Berita Jalan Rusak

“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia.

Saat ini WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com