KOMPAS.com - WH (40) warga negara Irak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan AHF, waria warga Kabupaten Bondowoso.
WH mengenal AHF di media sosial. Selama berkenalan mereka sudah empat kali bertemu. Namun WH dan AHF tidak memiliki hubungan khusus.
Selama berkomunikasi, mereka mengandalkan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing karena keterbatasan bahasa.
Baca juga: Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka
Dari percakapan pribadi mereka, WH kerap bercerita jika ia butuh uang dan berencana untuk pinjam uang pada AHF.
Pada Senin (31/8/2020), WH medatangi kos AHF di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.
Menurut KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif kedatangan WH ke kos AHF untuk melakukan hubungan seksual.
Baca juga: Mediasi soal Warisan Gagal, Warga Bulukumba Tusuk Pamannya hingga Tewas
“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia.
Saat AHF membukakan pintu, tiba-tiba WH menyekap korban dari belakang dan mengancamnya dengan pisau. Warga negara Irak tersebut kemudian menusuk AHF yang mencoba melawannya.
Akibat tusukan tersebut, waria asal Bondowoso itu mengalami luka di bagian tangan dan dada.
“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.
Baca juga: Mayat Pelajar dengan Luka Tusuk Ditemukan Dekat Gereja di Sumba Timur
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan