Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kerumunan Warga Langgar Protokol Kesehatan Saat Pentas Dangdut

Kompas.com - 02/09/2020, 05:29 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pentas hiburan musik dangdut di Dusun Selang, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat kerumunan warga tak mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker saat menghadiri pentas musik dangdut yang digelar pada Minggu (30/8/2020) itu.

Padahal, Kabupaten Tuban merupakan salah satu daerah zona merah Covid-19 di Jawa Timur.

Kepala Desa Jadi, Munir membenarkan pentas hiburan musik dangdut itu terjadi di desanya.

"Mungkin waktu itu ada yang sengaja memfoto terus tersebar kepada warga hingga ke tangan wartawan," kata Munir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wenda Menyerahkan Diri

Menurutnya, kegiatan pentas hiburan atau kesenian itu merupakan acara syukuran yang digelar oleh Mbah Ru, salah seorang warga Desa Jadi.

Sebelum menggelar pentas hiburan, Pemerintah Desa Jadi menyarankan warga tersebut berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Polsek, dan Koramil, untuk meminta izin.

Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semanding mengizinkan pentas tersebut. Sehingga, pemerintah desa memberikan rekomendasi izin untuk meminta persetujuan dari kecamatan.

"Kesenian-kesenian seperti itu, Pemdes enggak ada yang berani memberi izin, kalau gak ada izin persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," jelasnya.

Ia bersama Babinsa dan Babhinkamtibmas setempat juga mengimbau warga yang hadir di acara itu mematuhi protokol kesehatan.

Namun, kenyataan di lapangan tak sesuai dengan harapan. Jumlah yang lebih sedikit menyulitkan petugas menghentikan warga yang berkerumun.

"Di lokasi kadang tidak seperti itu, waktu itu cuma ada dua orang petugas keamanan dari koramil dan polsek," jelasnya.

 

Camat sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semanding Danarji mengatakan, di masa kebiasaan baru (new normal) pandemi Covid-19, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan di kecamatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban.

Pada dasarnya Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan memberikan izin jika gugus tugas Covid-19 di tingkat desa memberikan izin berdasarkan penelitian kondisi di lapangan.

Pemohon, kata dia, juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan.

"Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau pemohon tidak bisa menerapkan protokol kesehatan akan diberhentikan di tengah jalannya kegiatan," kata Danarji saat dihubungi Kompas.com.

Danarji kaget atas pembiaran pentas dangdut di Desa Jadi itu.

Baca juga: Mengeluh Demam dan Pusing, Tiga Warga Ini Ternyata Positif Covid-19

"Lah itu, kita gak tau kok bisa itu terjadi? gugus tugas desa harusnya sudah tahu kok membiarkannya, makanya saya kecewa kok tidak dilaksanakan penegakan hukumnya," ujarnya.

Tanggapan wakil bupati

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pentas hiburan musik di Desa Jadi, Kecamatan Semanding.

Padahal, Pemkab Tuban telah menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan pengawasannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemkab Tuban merasa kecolongan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan secara terang-terangan dalam acara pentas hiburan terbuka yang menghadirkan kerumunan massa.

"Kita kan sudah ada Perbupnya, kegiatan yang modelnya di tempat terbuka dan menghadirkan kerumunan banyak warga, itu kan dilarang," kata Noor Nahar Husein saat dihubungi Kompas.com.

 

Noor Nahar mengaku kecewa dengan acara itu. Ia menyesalkan keberadaan tiga pilar desa di lokasi ternyata tak bisa menghentikan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, kepala desa, babinsa, dan babhinkamtibmas, seharusnya menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. 

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi kan harusnya bisa menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, karena penegakan hukum itu otoritasnya," ungkapnya.

Baca juga: Anak SD Berulang Kali Dicabuli Tetangga, Orangtua Takut Lapor Polisi karena Pelaku Seorang Dukun

Apalagi saat ini Kabupaten Tuban masuk zona merah penyebaran Covid-19, Bupati Tuban juga telah menerbitkan peraturan tentang protokol kesehatan dan surat edaran penerapan jam malam.

"Ini akan dievaluasi, dan mulai saat ini semua ijin kegiatan pentas hiburan ditutup sementara selama 15 hari atau hingga kembali zona hijau," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com