Noor Nahar mengaku kecewa dengan acara itu. Ia menyesalkan keberadaan tiga pilar desa di lokasi ternyata tak bisa menghentikan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, kepala desa, babinsa, dan babhinkamtibmas, seharusnya menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi kan harusnya bisa menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, karena penegakan hukum itu otoritasnya," ungkapnya.
Baca juga: Anak SD Berulang Kali Dicabuli Tetangga, Orangtua Takut Lapor Polisi karena Pelaku Seorang Dukun
Apalagi saat ini Kabupaten Tuban masuk zona merah penyebaran Covid-19, Bupati Tuban juga telah menerbitkan peraturan tentang protokol kesehatan dan surat edaran penerapan jam malam.
"Ini akan dievaluasi, dan mulai saat ini semua ijin kegiatan pentas hiburan ditutup sementara selama 15 hari atau hingga kembali zona hijau," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.