KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial S (55), mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial B.
Pelaku yang diketahui sebagai dukun ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, sejak Mei 2020.
Namun, aksinya terbongkar setelah korban cerita ke orangtuanya.
Baca juga: Polisi: Saksi Mengintip Lewat Jendela, Namun Tidak Berani Mendekat
Mengetahui itu, awalnya orangtua korban takut untuk melaporkan pelaku ke polisi karena S dikenal sebagai dukun pesugihan atau paranormal.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2020).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 15.000.
Tak hanya itu, saat melakukan aksinya, pelaku juga merekam aksinya dengan menggunakan kamera ponsel.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berkali-kali di rumahnya.
“Usai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.