Untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus, lanjut dia, Pemkab Agam sudah melarang warga untuk menggelar acara resepsi pernikahan.
Warga yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi. Hanya saja terkait sanksi apa yang diberikan saat ini masih dilakukan pembahasan.
"Surat instruksi tersebut sudah dikeluarkan oleh bupati kemarin. Instruksi tersebut berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Instruksi tersebut dikeluarkan karena meningkat kasus positif Covid-19 yang didominasi dari klaster pesta pernikahan," ujarnya.
Selain melarang menggelar resepsi, untuk menekan penularan virus itu pihaknya juga kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan, " sebutnya.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.