BANJARMASIN, KOMPAS.com - Hari pertama penerapan sanksi protokol kesehatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menjaring puluhan orang.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Faturrahim mengatakan, mereka yang terjaring kebanyakan kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Namun mereka yang melanggar tidak langsung diberi sanksi denda uang, tetapi sanksi sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye yang biasa digunakan oleh petugas kebersihan Kota Banjarmasin.
"Hari ini, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar tidak mengenakan masker hanya diberikan sanksi sosial seperti menyapu Jalanan," ujar Faturrahim saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banjarmasin Didenda Rp 100.000
Patroli protokol kesehatan yang dilakukan hingga siang, petugas gabungan setidaknya telah menemukan 30 warga yang tidak mengenakan masker.
Mereka selanjutnya didata dan jika dikemudian hari kembali kedapatan tidak mengenakan masker, maka akan langsung didenda uang sebesar Rp 100.000.
"Didata dulu, jika masyarakat itu masih kedapatan mengulanginya, maka akan langsung di sanksi denda uang sesuai Perwali," tegasnya.
Erwan, salah seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker mengaku telah mengetahui aturan sanksi pelanggar protokol kesehatan mulai berlaku hari ini.
Baca juga: Sempat Kontak dengan Wali Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Negatif Covid-19
Namun Erwan membantah sengaja tidak mengenakan masker.
"Saya tidak sengaja, hanya lupa mengenakan masker pas keluar rumah tadi. Tapi saya siap di suruh menyapu jalan," ucapnya.
Sebagai informasi, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin resmi diberlakukan hari ini, Selasa (1/9/2020).
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.
Sebelum diberlakukan, Perwali tersebut terlebih dahulu disosialisasikan selama dua pekan.
Baca juga: 6 Kelurahan di Banjarmasin Masuk Zona Hijau Covid-19
Selain sanksi sosial berupa menyapu jalan, sanksi fisik berupa push up, juga diterapkan sanksi denda uang.
Untuk perorangan, sanksi denda uang sebesar Rp 100.000 dan bagi pelaku usaha sebesar Rp 150.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan