Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembunuhan Berencana, Suami Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 01/09/2020, 22:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan di semak-semak belakang Kompleks Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (31/8/2020) berhasil diungkap polisi.

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah suaminya sendiri berinisial DP.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasan melakukan pembunuhan itu lantaran hubungan mereka sudah tidak harmonis dan sering terlibat cekcok.

“Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Karena sudah tak tahan dengan sikap yang ditunjukan istrinya itu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Terancam Dihukum Mati

Pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Saat pertemuan itu, pelaku diketahui sudah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh korban.

“Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara pelaku dan korban," jelasnya.

“Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” tambah Prasetiyo.

Skenario pelaku

Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku lalu membuat skenario untuk mengelabui polisi.

Jenazah korban dibuang di semak-semak, lalu ditelanjangi agar terkesan menjadi korban pemerkosaan.

Namun, dugaan pemerkosaan itu terbantahkan. Sebab, hasil visum polisi ternyata tidak ditemukan adanya kekerasan seksual pada tubuh korban.

“Korban terdapat luka tusuk senjata tajam di rusuk sebelah kiri, luka sayat di leher. Saat ditemukan dalam posisi telungkup, celana dalam dan celana training dalam keadaan lepas diletakkan di antara selangkangan paha,” kata Prasetiyo.

Kasus pembunuhan suami terhadap istri tersebut juga diperkuat dari keterangan saksi mata.

Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki

 

Menurut keterangan saksi yang tidak ingin disebut namanya itu, sebelum terjadi pembunuhan tersebut antara korban dan pelaku terlihat pertengkaran.

Hanya saja, saksi saat itu tidak berani mendekat dan hanya melihat dari balik jendela.

“Saksi mengintip lewat jendela, namun tidak berani mendekat. Saksi juga melihat pelaku menyeret sepeda motor masuk ke dalam semak, tidak lama kemudian laki-laki tersebut pergi,” ucap Prasetiyo.

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

Hal itu dibuktikan saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.

Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com