Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembunuhan Berencana, Suami Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 01/09/2020, 22:41 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Menurut keterangan saksi yang tidak ingin disebut namanya itu, sebelum terjadi pembunuhan tersebut antara korban dan pelaku terlihat pertengkaran.

Hanya saja, saksi saat itu tidak berani mendekat dan hanya melihat dari balik jendela.

“Saksi mengintip lewat jendela, namun tidak berani mendekat. Saksi juga melihat pelaku menyeret sepeda motor masuk ke dalam semak, tidak lama kemudian laki-laki tersebut pergi,” ucap Prasetiyo.

Terancam hukuman mati

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

Hal itu dibuktikan saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa senjata tajam.

Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Prasetiyo dalam keterangan video yang diterima Kompas.com.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com