KOMPAS.com - Teka-teki mayat perempuan mengenakan helm yang ditemukan di belakang Komplek Melati, Kelurahan Nara, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Senin (31/8/2020), akhirnya terungkap.
Ternyata, mayat wanita tersebut adalah korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan tak lain adalah suaminya sendiri berinisial DP. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (1/9/2020) pagi.
Baca juga: Mayat Wanita Berhelm Ditemukan di Semak-semak, Ini Ciri-cirinya
Pelaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati sering dicaci maki dan diremehkan oleh korban.
“Pelaku merasa kesal karena sering dicaci maki dan diremehkan oleh sang istri,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Tak tahan dengan perbuatan istrinya, pelaku pun kemudian mengajaknya untuk bertemu di luar. Saat itu pelaku sudah membawa sebilah pisau.
“Sesampainya di tempat pertemuan, terjadi lagi cekcok antara palaku dan korban. Pelaku kemudian pergi membawa ponsel milik korban,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Saksi Mengintip Lewat Jendela, Namun Tidak Berani Mendekat
Tak terima ponselnya dibawa pelaku, korban pun mengikuti suaminya dengan menggunakan motor yang berbeda sembari mengucapkan kata-kata makian.
“Pelaku akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” ungkapnya.
Setelah membunuh istrinya, pelaku, kata Prasetiyo, mencoba mengelabui penyelidikan polisi dengan membuat skenario seolah-olah istrinya menjadi korban pemerkosaan dan pencurian.
Baca juga: Begal Sadis yang Tebas Tangan Korbannya hingga Nyaris Putus Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Hal itu terlihat saat mayat korban ditemukan dengan kondisi telanjang dan celananya diletakkan di atas pahanya.
Namun, berdasarkan hasil visum luar, tidak menunjukkan korban telah mendapat kekerasan seksual.
“Yang membuat kami curiga, pelaku sengaja membuat keadaan di lokasi kejadian, bahwa korban seperti diperkosa dan terjadi pencurian,” ungkapnya.
Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUHP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun tahun," tegasnya.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.