Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari

Kompas.com - 01/09/2020, 20:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap seorang pria berinisial WIL dan seorang wanita berinisial WA yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wenda Menyerahkan Diri

“Untuk tersangka ada dua orang yang kami tangkap, pertama WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020. Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.

Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.

Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.

“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka, jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” ungkapnya.

Baca juga: Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka

Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali.

Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com