Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2020, 20:31 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.

Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali, lalu ke pinggang satu kali.Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.

Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.

Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki

Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya. Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.

Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com