Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/09/2020, 20:29 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Namun, tersangka WH justru menyekap korban dari belakang dan mengancam dengan pisau. Korban pun melawan. Pelaku menusuk korban dengan pisau.

Akibatnya, korban mengalami luka sayatan dan tusuk di bagian tangan dan dada.

“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui warga sekitar. Pelaku yang panik terjebak saat mencoba kabur dari loteng rumah.

Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Polisi: Pelaku Rekam Aksinya Sendiri

“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.

Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.

Polisi telah memeriksa tersangka yang merupakan warga negara Irak itu.

“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia.

Kini, WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com