JEMBER, KOMPAS.com – Polres Jember menetapkan WH (40), seorang warga negara Irak sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap AHF (30), warga Bondowoso.
AHF merupakan seorang waria yang tinggal di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.
WH dan AHF tak memiliki hubungan khusus. Mereka kenalan di media sosial dan empat kali bertemu.
Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Google Translate di ponsel masing-masing ketika bertemu langsung karena keterbatasan bahasa.
KBO Satreksrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menjelaskan, tersangka WH berniat merampok barang korban. Hal itu terlihat dari percakapan pribadi antara WH dan korban.
Baca juga: 10 Anggota KKB Pimpinan Purom Wenda Menyerahkan Diri
“Pelaku ini memang sering curhat butuh uang, dia juga mau utang uang ke korban,” kata Solekhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Solekhan menjelaskan awal mula kasus percobaan pembunuhan tersebut.
WH mendatangi indekos korban pada Senin (31/8/2020). Solekhan mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk melakukan hubungan tak senonoh.
“Pengakuan korban pernah melakukan hubungan sekali,” kata dia.
Saat WH tiba di indekosnya, korban membuka pintu dan mengizinkannya masuk.