Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ogan Ilir Diminta Jawab Rekomendasi Pembatalan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Kompas.com - 01/09/2020, 20:06 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel telah mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah Ogan Ilir Sumatera Selatan mempertanyakan rekomendasi lembaga tersebut terkait hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang pemecatan 109 tenaga kesehatan (Nakes) tanggal 22 Mei 2020 lalu.

Dari surat yang diterima Kompas.com itu bernomor B/245/LM.42-07/0033.2020/VIII/ 2020 tertanggal 19 Agustus 2029 yang ditandatangani Kepala Perwakilan M Adrian Agustiansyah SH MHum dan ditujukan ke Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam.

Dalam surat itu, Ombusdman Sumsel mempertanyakan tanggapan Bupati Ogan Ilir sebagai terlapor terkait 5 rekomendasi Ombsumam Sumsel.

Salah satu rekomendasinya adalah meminta bupati membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir Malaadministrasi, Bupati: Tidak Semua Kita Terima Kembali

Bupati Ogan Ilir juga diminta mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Surat tersebut jelas Adrian adalah sebagai bentuk monitoring pelaksanaan saran korektif yang tertuang dalam LAHP.

"Surat minggu lalu sudah kami kirimkan sebagai bentuk monitoring pelaksaan saran korektif yang tertuang di LAHP. Kami masih menunggu balasan dari pihak pemkab Ogan Ilir. Untuk batas waktu pelaksanaan LAHP 30 hari kerja sejak LAHP diterima," terang Adrian Agustiansyah melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Ogan Ilir M Badrun Priyanto saat dikonfirmasi  soal surat tersebut belum mau merespons dengan alasan baru menjabat sebagai Sekda Ogan Ilir dan belum membaca rekomendasi tersebut.

"Saya kan baru, baru hari senin masuk, saya belum melihat surat tersebut dan belum mengetahui apa rekomendasinya," terang Badrun Senin (31/8/2020)  kemarin

Seperti telah diberitakan 109 tenaga kesehatan yang berstatus tenaga honorer diberhentiankan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam tanggal 22 Mei 2020 lalu.

Pemberhentian itu, menurut Ilyas Panji Alam, akibat adanya aksi mogok kerja selama lima hari oleh ratusan tenaga kesehatan itu yang berakibat terganggunya pelayanan di RSUD Ogan Ilir, padahal saat itu sedang marak wabah pandemi Covid-19.

Sementara dari keterangan tenaga kesehatan, aksi mogok ratusan tenaga kesehatan itu karena sebagai garda terdepan pelayanan pasien Covid-19 mereka menuntut pemenuhan alat pelindung diri (APD) yang layak, rumah singgah yang representatif, vitamin yang cukup dan uang insentif yang transparan. 

Kasus pemberhentian 109 nakes itu akhirnya menjadi perhatian publik sehingga membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan turun ke lapangan dan melakukan investigasi.

Hasil dari investigasi tersebut keluarlah LAHP yang berisikan 5 rekomendasi Ombudsman Sumsel bupati Ogan Ilir melakukan tindakan korektif terhadap keputusannya terdahulu yang memberhentikan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir dengan tidak hormat.

Baca juga: Pasien Corona di Batam Tambah 46, Sebanyak 33 Orang adalah Tenaga Medis

Selain itu, Ombudsman Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir mengembalikan hak dan kedudukan 109 tenaga di lingkungan RSUD Ogan Ilir maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Ombudsman Sumsel juga meminta Bupati Ogan Ilir melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Ogan Ilir termasuk kedudukan Direktur RSUD sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan RSUD Ogan Ilir dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan apabila nantinya ditemukan kesalahan yang dilakukan maka dapat diberikan sanksi atau pembinaan sesuai tingkat kesalahannya.

Dalam rekomendasi itu Ombudsman Sumsel memberikan waktu 30 hari kerja bagi terlapor untuk melakukan tindakan korektif yang dimaksud.

Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan jika LAHP yang diterbitkan Ombudsman Sumsel tidak dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ombudsman Sumsel akan meneruskan LAHP ini ke Ombudsman RI di Jakarta untuk dilakukan penguatan agar ditingkatkan menjadi rekomendasi yang bersifat final dan mengikat bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com