PROBOLINGGO, KOMPAS.com – S (55), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi setelah mencabuli seorang bocah perempuan yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial B, sebanyak 10 kali.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, S ditangkap pada Senin (31/8/2020).
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan bejatnya sejak Mei 2020.
Heri menjelaskan awal mula pelaku melakukan aksinya. Awalnya pelaku memanggil korban yang bermain di dekat rumahnya.
Baca juga: Video Viral Pasangan Mesum di Siang Hari, Walkot Tutup Taman Maramis
Ia mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Setelah itu, pelaku mencabuli korban berkali-kali di rumahnya.
Setiap melakukan aksinya, S memberi uang sebesar Rp 15.000 kepada korban. Pelaku juga merekam aksinya menggunakan kamera ponsel.
“Usai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).
Berulang kali jadi korban pencabulan, B menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Tapi, orangtua korban takut melapor kepada polisi.
Sebab, S dikenal sebagai dukun pesugihan atau paranormal.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melapor kepada polisi.
Baca juga: Didiagnosa Pneumonia, Pasien Ini Ternyata Positif Covid-19, 41 Karyawan RS Dikarantina
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.