Sebab, S dikenal sebagai dukun pesugihan atau paranormal.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melapor kepada polisi.
Baca juga: Didiagnosa Pneumonia, Pasien Ini Ternyata Positif Covid-19, 41 Karyawan RS Dikarantina
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.