Polisi memburu geng ini. Dua orang ditangkap. Santang menyerahkan diri ke Polda DIY pada 13 Februari 2020. Polisi menangkap Brian yang sempat melawan pada 18 Februari 2020.
Polisi melumpuhkan Brian dengan menembak kakinya. Sedangkan Arya ditangkap tujuh bulan kemudian.
Arya menceritakan, polisi terus mencari dirinya. Termasuk berulang kali datang ke rumah orangtuanya di Yogyakarta. Mereka menitipkan nomor telepon polisi yang bisa dihubungi begitu Arya diketahui posisinya.
Arya menceritakan singkat bahwa ia menelepon ke rumah dan mendapat kabar bahwa polisi berulang kali datang mencari dirinya. Kasihan pada orangtuanya, Arya pun pulang.
“Lama-lama disamperin terus di tempat saya. Polisi meninggalkan nomor ke bapak saya. Saya telepon, katanya tadi habis dicari. Kasihan bapak saya. Saya pulang,” kata Arya.
Setelah pulang, ia meminta nomor polisi itu. Polisi menciduk dirinya.
Kasat Reskrim Polres AKP Munarso mengungkapkan, polisi menjerat Arya dengan pasal 170 ayat (2)KUHP atau pasal 351 aya (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
"Ancamannya 9 tahun penjara," kata Munarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.