Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Berkas Pemakzulan Bupati Jember Belum Dikirim ke MA, Ada Perdebatan di Internal DPRD

Kompas.com - 01/09/2020, 16:43 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Berkas pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember belum dikirim ke Mahkamah Agung hingga Selasa (1/9/2020).

Padahal, DPRD Jember menargetkan berkas tersebut sudah terkirim hingga akhir Agustus 2020.

Pengiriman berkas terlambat karena masih ada perdebatan antar-anggota DPRD.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pengiriman berkas pemakzulan tersebut sudah selesai disempurnakan.

Namun, belum dikirim ke Mahkamah Agung karena ada perdebatan waktu pengiriman di internal DPRD.

Baca juga: Warga Asal Irak Diduga Hendak Membunuh Warga Bondowoso di Jember

“Ada anggota yang meminta pada pimpinan untuk mempertimbangkan deadline Mendagri pada bupati 7 September 2020,” kata Itqon, kepada Kompas.com, usai kegiatan sosialisasi Pilkada di KPU Jember.

Menurut dia, 7 September merupakan deadline yang ditetapkan Kemendagri, yakni berita acara mediasi antara Bupati Jember dengan DPRD pada 7 Juli 2020 lalu.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh DPRD dan Bupati Jember dan sejumlah pejabat Kemendagri. 

Dalam berita acara tersebut, Bupati Jember diminta untuk memenuhi seluruh rekomendasi dari Mendagri hingga 7 September 2020.

Salah satu isinya adalah Pemkab Jember diminta untuk menindaklanjuti permasalahan KSOTK yang merupakan hasil pemeriksaan khusus Kemendagri.

Selain itu, juga terkait RPABD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 yang belum disepakati antara DPRD dan Bupati.

Dalam hal ini, Pemprov menerbitkan keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 3 Januari 2020 tentang pengesahan Rarperpub tahun 2019 tentang penggunaan APBD tahun 2020. 

Keputusan untuk pengesahan APBD untuk melaksanakan pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan DPRD Jember tetap melakukan pengawasan.

Rekomendasi lainnya adalah hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember mempedomani PP 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Karena alasan itulah, sejumlah anggota DPRD meminta agar pengiriman berkas pemakzulan menunggu tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Baca juga: Khofifah Tunjuk Kepala Bakorwil Jember Menggantikan Sekda Bondowoso

 

DPRD Jember masih berharap ada tindakan dari Mendagri bila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Tanggal 8 atau tanggal 9 September, baru kami kirim ke MA,” ucap dia.

Sampai sekarang DPRD Jember mengaku masih menghormati sikap dari Mendagri.

Yakni masih optimis Mendagri akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap kondisi Jember.

Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik pada Rabu 22 Juli 2020, melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com