Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Rapid Test Non-reaktif, Kajari Pringsewu Positif Corona Usai Tes Swab

Kompas.com - 01/09/2020, 16:28 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar dinyatakan positif Covid-19.

Kepastian itu disampaikan juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pringsewu, Nofli Yurni.

Nofli mengatakan, Amru dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes swab.

“Benar (Kajari Pringsewu) positif (Covid-19),” kata Nofli saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: 2 Pegawai PN Serang Positif Corona, Seluruh Jadwal Persidangan Ditunda

Nofli menambahkan, Amru saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dinas Kajari Pringsewu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amru mengeluhkan batuk dan pilek usai bepergian dari luar Lampung.

Amru sempat melakukan rapid test mandiri sebanyak dua kali dengan hasil non-reaktif.

Namun, karena masih tidak yakin dan kondisi tubuh masih lemah, Amru melakukan tes swab dengan hasil positif Covid-19.

Tim Gugus Tugas kemudian melakukan tracing 55 orang yang pernah berkontak erat dengan Amru.

“55 orang kami langsung tes swab,” kata Nofli.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Tim Gugas Penanganan Covid-19 Pringsewu.

Baca juga: 1 Pegawai Positif Corona, 3 Kantor Dinas di Cilegon Ditutup 2 Pekan

Andrie menambahkan, untuk sementara pelayanan di Kejari Pringsewu dibatasi bagi masyarakat umum.

“Ini untuk pengamanan personel dan masyarakat sendiri. Pelayanan umum dikurangi untuk mengurangi kontak luas,” kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com