Gutiarso menambahkan, seluruh pegawai yang bekerja dari rumah agar menjalankan isolasi mandiri dan dilarang berpergian guna mengantisipasi terpapar Covid-19.
"Arahan bagi hakim, pegawai diharuskan melakukan isolasi mandiri, tidak berpergian keluar kota, dan memberlakukan protokol kesehatan," tandasnya.
Kepala Seksi Surveilan dan Imunisasi Dinkes Kota Serang Nurbaety menambahkan, swab test kedua di PN Serang dilakukan karena sebelumnya pada swab pertama dua pegawai dinyatakan positif.
"Untuk dua pegawai yang sebelumnya dinyatakan positif sudah dilakukan pemantauan, dan dari hasilnya swab kedua salah satunya sudah negatif. Namun harus menjalani isolasi mandiri," kata Nurbaety.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.