Mendapat laporan itu, orangtua korban emosi. Mereka kemudian bersama warga lainnya menggeruduk kediaman pelaku.
Mendapat kabar tersebut, polisi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan HB dari amukan warga.
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HB akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Untuk mengusut tuntas kasus pencabulan itu, Suprianto mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," jelasnya.
"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.