MADIUN, KOMPAS.com - Sekitar 20 warga dikenakan sanksi berjalan kaki 1 kilometer sambil menyemprot disinfektan dan menyanyi lagu kebangsaan lantaran tertangkap basah tidak mengenakan masker di Kota Madiun, Jawa Timur.
Puluhan warga itu tertangkap saat Pemerintah Kota Madiun menggelar razia masker di ruas Jalan Pahlawan, Senin (31/8/2020) malam.
Rata-rata warga yang tertangkap tidak mengenakan masker mengaku lupa dan berasal dari luar Kota Madiun.
“Malam hari ini semua yang terjaring berasal dari luar Kota Madiun. Bagi yang tidak masker sekitar 20 orang berasal dari luar Kota Madiun. Maka, kami suruh semprot kursi yang habis tempat duduk sore hari di ruas pinggir Jalan Pahlawan,” ujar Wali Kota Madiun, Maidi, kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020) malam.
Baca juga: Bupati Madiun Naik Sepeda Keliling Desa hingga 50 Kilometer Ajak Bermasker
Tak hanya sanksi penyemprotan disinfektan di kursi-kursi panjang sepanjang Jalan Pahlawan, kata Maidi, warga juga disuruh menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Selain menindak orang yang tidak mengenakan masker, operasi malam itu juga mendapati sejumlah warga luar daerah yang tidak membawa surat hasil rapid test.
Padahal, warga tersebut berkegiatan beberapa waktu di Kota Madiun.
“Tadi juga ada sembilan warga luar Kota Madiun yang berkegiatan di sini kami rapid test karena tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test. Hasil rapid test, semuanya non-reaktif,” ujar Maidi.