Selain itu, sejumlah saksi seperti penasehat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.
"Sementara kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata," kata Dodi, di Kejati Bali, Senin malam.
Selain itu, akan didalami bagaimana prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.
Baca juga: Kabar Duka, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra Meninggal Dunia
"Prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.
Dodi mengatakan, jenazah akan diotopsi untuk mencari tahu penyebab kematiannya.
Informasi sementara ada lima proyektil yang bersarang di senjata. Kemudian satu peluru telah digunakan.
Namun, Dodi belum membeberkan jenis pistol yang digunakan TN.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Polisi di Bali Dihukum Push Up 50 Kali
Saat ini poisi masih melakukan identifikasi terhadap pistol tersebut.
TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011.
Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertfikat tanah.
Kasus tersebut berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masuk Bali Masih Wajib Rapid Test Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Koster
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.