DENPASAR, KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53), meninggal seusai bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Ia melakukan bunuh diri seusai diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Maryono, di Kejati Bali, Senin malam.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Tanah dan Bangungan Milik Eks Kepala BPN Denpasar Disita
Maryono mengatakan, TN awalnya diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.
TN saat itu membawa sebuah tas kecil dan diminta menyimpannya di loker sebelum diperiksa.
Lalu, saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan shalat.
Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.
Kejati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Ia dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Lalu, setelah pemeriksaan, rencananya TN ditahan ke Lapas Kerobokan.
Sebelum turun ke lantai I, ia minta izin ke toilet. Namun, tak lama kemudian terdengar ledakan.
Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukannya sudah terkapar.
Kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.
"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus penyertifikatan lahan tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka
Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.
TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.
Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.