"Pemilik barang berinisial SE sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi alias buron," ujar dia.
Pihaknya mengaku akan terus mengembangkan temuan narkoba tersebut dari pemesan hingga ke siapa saja jaringan distribusinya.
Baca juga: Penyelundupan 1,2 Gram Sabu dan Tembakau Gorila ke Lapas Tegal Digagalkan
Sementara kedua kurir ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Polda Jatim akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.