“Melihat hal tersebut Personil Timsus langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku dengan cara memepet kendaran pelaku dengan mobil yang dikendarai personil Timsus yang akhirnya Personil Timsus berhasil menangkap para pelaku atas nama Remon dan Riko,” katanya.
Baca juga: Residivis Pembunuhan yang Kini Jadi Begal Ditangkap, Pelaku: Anak Sudah Tiga, Untuk Beli Kebutuhan
Dijelaskannya, setelah diinterogasi, tim kemudian melakukan pengembangan ke KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti hasil kejahatan yang dijual kepada penadah berinisial N (DPO).
“Saat dilakukan pengembangan tersangka Remon melakukan perlawanan dan melukai personil Polri pada lengan sebelah kiri menggunankan senjata sajam,” katanya.
Melihat itu, personil kepolisian melalukan tembakan peringatan. Akan tetapi terus diserang membabi buta dan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Personil Timsus Jatanras meghubungi RS Bhayangkara tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit, nyawa tersangka Remon tidak tertolong.
“Catatan kita, Remon yang berperan sebagai eksekutor membacok korban dan merupakan residivis tahun 2009 dan tahun 2013 dengan kasus pencurian. Sedangkan Riko, berperan sebagai pengemudi sepeda motor,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan