Baca juga: Adik Ipar Tewas di Tahanan, Edo Kondologit: Kita Menuntut Keadilan
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto masih belum bisa dimintai keterangan.
Dalam kasus tersebut, AB dan IJ dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Kepala dan Staf BMKG Alor Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.