TUBAN, KOMPAS.com - Bupati Tuban, Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal ini menyusul meningkatnya penyebaran atau penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang cukup memprihatinkan dan jumlah kematian juga meningkat selama 2 pekan terakhir hingga menjadi zona merah.
Fathul Huda meminta segenap warga masyarakat Kabupaten Tuban untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada dan dalam kegiatan apapun.
Sebab, dalam Perbup tersebut para pelanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga sanksi administratif atau denda.
Baca juga: Warga Asal Irak Diduga Hendak Membunuh Warga Bondowoso di Jember
Bagi pelanggar perorangan akan di sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, dan kerja sosial dan sanksi sosial lainnya serta sanksi administratif denda sebesar Rp 100.000.
Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan disanksi teguran lisan dan tertulis, dan sanksi administratif denda sebesar Rp 300.000.
"Pelaku usaha yang masih bandel melanggar disiplin protokol kesehatan sanksi terberat adalah penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha," kata Fathul Huda, dalam jumpa pers di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (31/8/2020).
Dalam penegakan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kabupaten Tuban, melibatkan Satpol PP, Polri dan TNI.